Izin Usaha Jasa Konstruksi
- 19 Agustus 2019
PERSYARATAN
- Mengisi Blanko Permohonan;
- Foto Copy KTP Penanggung jawab perusahaan;
- Fas Photo 3 x 4 = 2 Lembar ;
- Foto Copy IMB, HO, SIUP, TDP;
- Foto Copy Akte Pendirian Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Perubahan terakhir;
- Foto Copy Pengesahan Kehakiman Perusahaan bagi BUJK yang berbentuk Perseroan
- Foto Copy Sertifikat Badan Usaha yang masih berlaku dan elah dirgistrasi lembaga;
- Foto Copy Kartu Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha yang ilengkapi Surat Pernyataan Pengikatan diri Tenaga Ahli / Terampil dengan dengan penanggungjawab Utama Badan Usaha (PJU-BU);
- Foto Copy Sertifikat Keahlian (SKA) dan / atau Sertifikat Keahlian (SKT) dari Penanggungjawab Tehnik Badan Usaha yang telah dilegalisir oleh lembaga;
- Daftar Riwayat Hidup Penanggungjawab Badan Usaha;
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Ijazah Pendidikan Formal, Sertifikat Keahlian, Sertifikat Keterampilan Tenaga Ahli / Terampil BUJK yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi;
- Foto Copy Surat Keterangan Domisili BUJK yang berlaku dan dileges Desa / Keluarahan;
- Surat Pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam yang ditandai tangahi Penanggung jawab Utama Badan Usaha;
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
- Foto Copy bukti telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh atas kontrak) yang diperoleh dan yang menjadi kewajiban;
- Setifikat IUJK asli;
- Foto Copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Surat Kuasa dari penanggung jawab badan usaha untuk pengurusan permohonan izin yang baru yang dikuasakan;
- Foto Copy akta perubahan Nama Direksi / Pengurus untuk Perubahan data nama direksi / Pengurus.
- Surat Keterangan Domisili BUJK yang berlaku dan dileges Desa / Kelurahan untuk perubahan alamat BUJK;