Izin Usaha Jasa Konstruksi

PERSYARATAN

  1. Mengisi Blanko Permohonan;
  2. Foto Copy KTP Penanggung jawab perusahaan;
  3. Fas Photo 3 x 4  = 2 Lembar ;
  4. Foto Copy IMB, HO, SIUP, TDP;
  5. Foto Copy Akte Pendirian Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Perubahan terakhir;
  6. Foto Copy Pengesahan Kehakiman Perusahaan bagi BUJK yang berbentuk Perseroan
  7. Foto Copy Sertifikat Badan Usaha yang masih berlaku dan elah dirgistrasi lembaga;
  8. Foto Copy Kartu Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha yang ilengkapi Surat Pernyataan Pengikatan  diri Tenaga Ahli / Terampil dengan dengan penanggungjawab  Utama Badan Usaha (PJU-BU);
  9. Foto Copy Sertifikat Keahlian (SKA) dan / atau Sertifikat Keahlian (SKT) dari Penanggungjawab Tehnik Badan Usaha yang telah dilegalisir oleh lembaga;
  10. Daftar Riwayat Hidup Penanggungjawab Badan Usaha;
  11. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Ijazah Pendidikan Formal, Sertifikat Keahlian, Sertifikat Keterampilan Tenaga Ahli / Terampil BUJK yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi;
  12. Foto Copy Surat Keterangan Domisili BUJK yang berlaku dan dileges Desa / Keluarahan;
  13. Surat Pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam yang ditandai tangahi Penanggung jawab Utama Badan Usaha;
  14. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  15. Foto Copy bukti telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh atas kontrak) yang diperoleh dan yang menjadi kewajiban;
  16. Setifikat IUJK asli;
  17. Foto Copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  18. Surat Kuasa dari penanggung jawab badan usaha untuk pengurusan permohonan izin yang baru yang dikuasakan;
  19. Foto Copy akta perubahan Nama Direksi / Pengurus untuk Perubahan data nama direksi / Pengurus.
  20. Surat Keterangan Domisili BUJK yang berlaku dan dileges Desa / Kelurahan untuk perubahan alamat BUJK;