PPAS APBD
- 21 November 2023
Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah salah satu tahapan dalam
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal
89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum
APBD (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan APBD.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas
maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program, kegiatan dan
sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) satuan kerja
perangkat daerah. Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD
merupakan kerangka akhir yang menjaga pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan
daerah dalam tahun 2024 sebelum dituangkan dalam formulasi pengganggaran yang lebih rinci
pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
Download : PPAS APBD
