RKPD 2024

RKPD 2024

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamanatkan setiap Pemerintah
Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) untuk periode 20 (dua puluh) tahun, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 5 (lima) tahun, dan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD merupakan dokumen
perencanaan daerah yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk periode 1 (satu)
tahun. RKPD memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta
rencana kerja dan pendanaan yang bersifat Indikatif untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur merupakan salah satu Pemerintah Daerah yang
berakhir periode perencanaan jangka menengah pada tahun 2023, oleh karena itu
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyusun Rencana Pembangunan Daerah Tahun
2024-2026 yang juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi
Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah
Otonomi Baru.

DOWNLOAD : RKPD 2024