Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor
- 07 Agustus 2019

MOTTO :
Melayani dengan hati, ramah, akuntabel dan transparan serta menjamin keselamatan transportasi
VISI :
Menjamin keselamatan, kenyamanan dan keamanan berkendara dengan meningkatkan kualitas pelayanan
MISI :
- Meningkatkan sarana dan prasarana Pengujian Kendaraan Bermotor yang memadai
- Tersedianya Sumber Daya Manusia yang handal, profesional dan berdaya saing
- Menjamin transportasi yang aman, nyaman untuk terwujudnya jaminan keselamatan di jalan
- Terwujudnya kelestarian lingkungan dari pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor
Apa itu Uji Berkala Kendaraan Bermotor??
→ Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan
Apa tujuan Uji Berkala Kendaraan Bermotor??
Uji berkala kendaraan bermotor bertujuan untuk :
- Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan;
- Mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan;
- Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Ruang lingkup pengujian berkala :
- Mobil penumpang umum
- Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk pengemudi atau beratnya tidak boleh lebih dari 3.500 kg.
- Mobil bus
- Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kg.
- Mobil barang
- Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang
- Kereta gandengan
- Kereta gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor
- Kereta tempelan
- Kereta tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya
MOBIL PENUMPANG UMUM, MOBIL BUS, MOBIL BARANG, KERETA GANDENGAN, DAN KERETA TEMPELAN YANG DIOPERASIKAN DI JALAN WAJIB DILAKUKAN UJI BERKALA. (Pasal 4 PM 133 Tahun 2015) |
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (Pasal 286 UU 22 th 2009) |
Lalu bagian kendaraan manakah yang diperiksa saat pengujian berkala ??
→ Pemeriksaan visual kendaraan terdiri dari :
- Nomor dan kondisi rangka kendaraan bermotor;
- Nomor dan tipe motor penggerak;
- Kondisi tangki bahan bakar;
- Kondisi sistem converter kit
- Kondisi dan posisi pipa pembuangan
- Ukuran roda dan ban serta kondisi ban
- Kondisi sistem suspensi
- Kondisi sistem rem utama
- Kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya
- Kondisi panel instrumen pada dashboard kendaraan
- Kondisi kaca spion
- Kondisi spakbor
- Kondisi bumper
- Perlengkapan kendaraan
- Rancangan teknis kendaraan
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pasal 285 (2) UU 22 2009 |
Pemeriksaan secara manual dengan atau tanpa alat bantu kendaraan terdiri dari :
- Kondisi penerus daya;
- Sudut bebas kemudi;
- Kondisi rem parkir;
- Fungsi lampu dan alat pemantul cahaya;
- Fungsi penghapus kaca;
- Tingkat kegelapan kaca;
- Fungsi klakson;
- Kondisi dan fungsi sabuk keselamatan;
- Teknologi jenis kendaraan bermotor (hybrid, BBG, listrik, panas menjadi tenaga penggerak)
→ Pemeriksaan susunan kendaraan terdiri dari :
- Rangka landasan;
- Motor penggerak;
- Sistem pembuangan;
- Sistem penerus daya;
- Sistem roda-roda;
- Sistem suspensi;
- Sistem alat kemudi;
- Sistem rem;
- Sistem lampu dan alat pemantul cahaya
→ Pemeriksaan perlengkapan kendaraan bermotor meliputi :
- SABUK KESELAMATAN;
- BAN CADANGAN;
- SEGITIGA PENGAMAN;
DONGKRAK;
- PEMBUKA RODA;
- PERALATAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN;
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan BAN CADANGAN, SEGITIGA PENGAMAN, DONGKRAK, PEMBUKA RODA, dan PERALATAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (Pasal 278 UU 22 2009) |
TATA CARA PENDAFTARAN UJI BERKALA PERPANJANGAN MASA BERLAKU
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Foto copy kartu identitas pemilik kendaraan;
- Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
- Foto copy kartu uji;
- Dalam keadaan tertentu pengujian berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan pada unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor di daerah lain;
- Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud di atas, sebagai berikut :
- Masa berlaku uji berkala telah jatuh tempo, sedangkan kendaraan bermotor sedang berada di luar daerah domisili pemilik kendaraan;
- Kendaraan terkena sanksi pelanggaran karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta terkena kewajiban uji;
- Peralatan uji di unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai domisili kendaraan bermotor yang bersangkutan didaftar sedang dalam keadaan rusak atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
BUKTI LULUS UJI
BUKTI LULUS UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DIBERIKAN DALAM BENTUK KARTU UJI DAN TANDA UJI
BUKTI LULUS UJI DIMAKSUD BERLAKU DI SELURUH INDONESIA
Ingat…!!! Uji berkala perpanjangan masa berlaku dilakukan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan | ![]() |
- PEMOHON HARUS MEMBAWA KENDARAAN BERMOTOR YANG AKAN DILAKUKAN PENGUJIAN KE UNIT PELAKSANA UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
KETENTUAN PIDANA LAINNYA
- Pasal 288
Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Pasal 303
Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pasal 307
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Ingat…!!
- Uji berkala perpanjangan masa berlaku dilakukan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
- PEMOHON HARUS MEMBAWA KENDARAAN BERMOTOR YANG AKAN DILAKUKAN PENGUJIAN KE UNIT PELAKSANA UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR