KEBIJAKAN UMUM APBD
- 21 November 2023
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 89 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyusun
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu
pada pedoman penyusunan APBD. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2024 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2023. Dalam RKPD Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2024 telah dilakukan sinkronisasi antara prioritas kabupaten, prioritas
provinsi dan prioritas nasional, sehingga diharapkan perencanaan pembangunan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dapat mendukung tercapainya sasaran utama dan
prioritas pembangunan provinsi maupun nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
Download : Kebijakan Umum APBD
