Kependudukan

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP EL)

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP EL)

KARTU KELUARGA (KK)

KARTU KELUARGA (KK)

 

AKTA KELAHIRAN

AKTA KELAHIRAN

 

AKTA KEMATIAN

AKTA KEMATIAN

 

AKTA PERKAWINAN

AKTA PERKAWINAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2018

TENTANG

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

PASAL 38

(1) Perkawinan WNI diluar wilayah Negara Kesatuan RI wajib dilaporkan kepada Perwakilan RI setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan: 

a. Kutipan akta perkawinan dari negara setempat, dan

b. Dokumen perjalanan RI suami dan istri.

(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perwakilan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perwakilan RI dengan memenuhi persyaratan: 

a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan

b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri

PASAL 39

Perkawinan WNI diluar wilayah Negara Kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat Penduduk berdomisili dengan memenuhi persyaratan:

a. Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan RI, dan

b. Kutipan akta perkawinan

PASAL 40

(1) Perkawinan WNI dengan Orang Asing diluar wilayah Negara Kesatuan RI yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dulaporkan kepada Perwakilan RI dengan memenuhi persyaratan:

a. Kutipan akta perkawinan/bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat

b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan, dan

c. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri

(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI dengan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan  pada Perwakilan RI dengan memenuhi persyaratan: 

a. Surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat

b. Pas Foto berwarna suami dan istri

c. Dokumen Perjalanan RI dan Dokumen Perjalanan, dan

d. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri

 

AKTA PERCERAIAN

AKTA PERCERAIAN

(1) Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan RI harus memenuhi persyaratan:

     a. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

     b. Kutipan akta perkawinan (Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan yang

         menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     c. Kartu Keluarga

     d. KTP Elektronik

(2) Perceraian WNI diluar wilayah Negara Kesatuan RI yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada

      Perwakilan RI dengan memenuhi persyaratan:

      a. Kutipan akta perceraian/bukti pencatatan perceraian dari negara setempat

      b. Dokumen perjalanan Republik Indonesia

      c. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri

(3) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi orang asing, pencatatan perceraian WNI dilakukan pada Perwakilan

     Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan :

     a. dokumen yang sah tentang terjadinya perceraian di negara setempat;

     b. ketipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan; dan 

     c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau surat keterangan pindah luar negeri suami dan istri yang telah bercerai .

(4) Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan yang

     menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

SURAT PINDAH KELUAR & DATANG

SURAT PINDAH KELUAR & DATANG

 

PENERBITAN KARTU KELUARAGA WNA

  • PENERBITAN KARTU KELUARGA

(1) Penerbitan Kartu Keluarga baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:

a. Izin tinggal tetap

b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain, dan

c. Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan RI.

(2) Penerbitan Kartu Keluarga hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:

a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau kartu keluarga yang rusak

b. Kartu izin tinggal tetap

c. KTP Elektronik

  • PENERBITAN KTP ELEKTRONIK

(1) Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal harus memenuhi persyaratan:

a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin

b. Kartu Keluarga

c. Dokumen Perjalanan

d. Kartu izin tinggal tetap

(2) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah

(3) Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:

a. Kartu Keluarga

b. KTP-el lama

c. Kartu izin tinggal tetap

d. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting