RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

Perencanaan pembangunan Daerah merupakan suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah. Untuk menghasilkan pembangunan yang baik dan berkualitas diperlukan sebuah perencanaan yang sistematis dan terstruktur. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terukur, efektif dan efisien perlu dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif, holistik, teknokratik, integratif dan spasial. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional. Pemerintah Daerah harus menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk pembangunan 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk pembangunan 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk pembangunan tahunan.


DOWNLOAD : RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH 2024 - 2026