IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PERSYARATAN

  • Untuk rumah tinggal di atas 50 m²;
  • Untuk usaha di atas 25 m²
  1. Mengisi Blanko Permohonan;
  2. Foto Copy KTP Pemohon;
  3. Foto kopi bukti kepemilikan/penguasaan Hak Atas Tanah salah satunya bisa berupa : Foto Copy Sertifikat Tanah, Akta/Surat Jual Beli, Pernyataan Kepemilikan Tanah (Sporadik) dan atau Surat Keterangan Kepemilikan Atas Tanah dari pejabat yang berwenang;
  4. Foto Copy Bukti  Lunas PBB;
  5. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atas bangunan bertingkat / bangunan tempat usaha;
  6. Rekomendasi dari Lurah / Kepala Desa;
  7. Rekomendasi dari Camat;
  8. Foto Copy Izin Lokasi Bangunan untuk usaha.
  9. Foto Copy Akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum;
  10. Gambar Rencana Bangunan, Site Plan, denah tempat detail.

Lihat Alur SOP-nya di Sini