IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
- 08 Agustus 2019
PERSYARATAN
- Untuk rumah tinggal di atas 50 m²;
- Untuk usaha di atas 25 m²
- Mengisi Blanko Permohonan;
- Foto Copy KTP Pemohon;
- Foto kopi bukti kepemilikan/penguasaan Hak Atas Tanah salah satunya bisa berupa : Foto Copy Sertifikat Tanah, Akta/Surat Jual Beli, Pernyataan Kepemilikan Tanah (Sporadik) dan atau Surat Keterangan Kepemilikan Atas Tanah dari pejabat yang berwenang;
- Foto Copy Bukti Lunas PBB;
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atas bangunan bertingkat / bangunan tempat usaha;
- Rekomendasi dari Lurah / Kepala Desa;
- Rekomendasi dari Camat;
- Foto Copy Izin Lokasi Bangunan untuk usaha.
- Foto Copy Akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum;
- Gambar Rencana Bangunan, Site Plan, denah tempat detail.
Lihat Alur SOP-nya di Sini