Pelayanan Perekrutan Calon TKI
- 07 Agustus 2019
Rekomendasi Pengantar Pembuatan Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
Rekomendasi Pengantar Pembuatan Paspor, Bagi Calon Tenaga Kerja
A. Persyaratan
- SPR
- Surat Permohonan Dan Nominasi Dari Pptkis
- KITKI
- Fotocopy E-Ktp
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Hasil Medical Cek-Up
- Surat Izin Keluarga
B. Waktu Pelayanan : 2 (Dua) Hari Kerja, Jika Persyaratan Lengkap
C. Biaya Tarif : Gratis
D. Produk : Rekomendasi Pengantar Paspor
E. Layanan Informasi : 081918179111/0819333139130