Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
- 06 Agustus 2019
A. Dasar Pembentukan BKD
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah yang dijabarkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah serta dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 maka terbentuklah Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lombok Timur. BKD Kabupaten Lombok Timur merupakan penggabungan dua buah Unit Kerja terpisah sebelumnya yaitu Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Lombok Timur. Adapun yang menjadi dasar Hukum Pembentukan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lombok Timur adalah sebagai berikut.
- Pasal 76 dan 77, Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Pasal 34 A Ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 jo. Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tanggal 25 September 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
- Pasal 5 ayat (1), pasal 6 ayat (1) dan (3), Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah).
Kemudian untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah maka diterbitkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Diklat Kabuapten Lombok Timur. Sehingga Rincian Tugas Pokok dan Fungsi BKD Kabupaten Lombok Timur menjadi :
B. Kedudukan
Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lombok Timur dipimpin oleh Seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
C. Tugas Pokok
Badan Kepegawaian dan Diklat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Kepegawaian dan Diklat.
D. Fungsi
Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lombok Timur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin 2, menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan Rencana Strategis bidang kepegawaian dan diklat;
- Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
- Perencanaan dan pengembangan kepegawaian;
- Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian;
- Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang diklat aparatur dan kemasyarakatan;
- Penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah dan diklat;
- Penyampaian informasi kepegawaian daerah kepada Badan Kepegawaian Negara;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Badan di bidang Kepegawaian dan diklat;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E. Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lombok Timur terdiri dari :
1. Kepala Badan.
2. Sekretariat, membawahkan :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Pelaporan.
3. Bidang Mutasi, membawahkan :
- Sub Bidang Mutasi Kepangkatan dan Penggajian;
- Sub Bidang Pemberhentian Pegawai.
4. Bidang Pengembangan, membawahkan :
- Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai;
- Sub Bidang Pengembangan Karir.
5. Bidang Pembinaan Disiplin, membawahkan:
- Sub Bidang Pembinaan Disiplin Pegawai.
- Sub Bidang Hukum dan Tata Naskah Kepegawaian.
6. Bidang Dokumen dan Informasi, membawahkan :
- Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi;
- Sub Bidang Dokumentasi.
7. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional dan Institusi Masyarakat membawahkan :
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional;
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Institusi Masyarakat;
8. Bidang Penjenjangan, membawahkan :
- Sub Bidang Penjenjangan Umum;
- Sub Bidang Penjenjangan Dasar;
9. Kelompok Jabatan Fungsional.