Dinas Sosial
- 06 Agustus 2019
Visi dan Misi Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur
1. VISI
" Mewujudkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) yang Adil dan Sejahtera".
2. MISI
- Membangun dan Meningkatkan Perlindungan Sosial Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Korban Bencana, Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran
- Meningkatkan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Tuna sosial, difabel, Anak terlantar dan Lanjut Usia
- Memperkuat Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan Bantuan Sosial Kelurga Miskin
Rekomendasi Surat Terhadap Orang Terlantar
Persyaratan
- Surat Keterangan Dari Kepolisian Tentang Orang Terlantar
- Orang Tersebut Berlaku Bagi yang berasal dari luar daerah/ luar pulau lombok
Prosedur
- Pemohon membawa surat keterangan dari kepolisian ke dinas sosial
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan apakah lengkap atau tidak
- Kalau persyatan sudah lengkap petugas memperoses rekomendaasinya
- Kepala seksi Perlindungan Sosial Dan Korban Tindak Kekerasan Pekerja migran Dan Orang terlantar Sosial mengoreksi konsep rekomendasiterhadap orang terlantar, jika tidak benar dikembalikan ke operator untuk di perbaiki
- Kabid Linjamsos Mengoreksi konsep rekomendasi Tentang Orang Terlantar jika lengkap di paraf dan di lanjutkan ke sekdis jika salah di kembalikan lagi ke kepala seksi
- Sekdis mengoreksi konsep rekomendasi Tentang Orang Terlantar dan di lanjutkan ke kadis jika salah di serahkan kembali ke kabid linjamso untuk di perbaiki
- Kadis mengoreksi rekomendasi Tentang Orang Terlantar jika benar, mendatangani dan serahkan lagi kembali ke staf/petugas regestrasi, mengarsipkan dan menyerahkan rekomendasi Tentang Orang Terlantar yang sudah di tanda tangani ke pada pemohon
- Dan dipulangkan ke alamat atau daerah orang terlantar tersebut secara estafet
Waktu Pelayanan
Setiap hari kerja dan diselesaikan dalam satu hari
Produk
Rekomendasi Surat Terhadap Orang Terlantar
Biaya/ Tarif
Nol Rupiah
Pengelolaan Pengaduan
Kotak Saran, Telpn, SMS, Email, WA
REKOMENDASI MENGADOPSI ANAK
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan anak
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
- Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak
Persyaratan
A. Calon Anak Angkat
- Anak Yang Berusia 18 Tahun
- Merupakan Anak terlantar atau ditelantarkan
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuh anak
- Memerlukan perlindungan khusus
B. Calon Orang Tua Angkat
- Sehat Jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak abgkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan
- Bersetatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun
- Tidak merupankan pasangan sejenis
- Tidak atau belom mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) orang anak
- Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan social
- Memperoleh persetetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua wali anak
- Membuat surat peryataan tertulis bahwa pengengkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
- Adanya laopran sosial dari pekerja sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuh diberikan
- Memperoleh izin menteri atau kepala intansi social provinsi
- Pengakatan anak antar warga Negara Indonesia
- Pengangkatan anak antara warga Negara Indonesia dan warga Negara asing
Prosedur
- Calon Orang tua angkat mengajukan permohonan izin pengasuh anak kepada kepala dinas Provinsi diatas kertas bermatrai cukup dengan melapirkan semua persyaratanadministrasi calon anggota anak dan calon oranng tua angkat
- Kepala dinas sosial kabupaten menugaskan pekerja social kabupaten untuk melakukan penilaian kelayakan calon orang tua angkat
- Pemohon pengangkatan anak di ajukan kepada kepala dinas social provinsi melalui dinas social kabupaten
- Kepala dinas sosial kabupaten mengeluarkan rekomendasi untuk dapat diproses lebih lanjut ke provinsi
- Kepala dinas provinsi mengeluarkan surat keputusan tentang izin pengakatan anak untuk dapat di proses lebih lanjut di pengadilan
- Setelah terbitnya penetapan pengadilan dan selesai proses pengangkatan anak calon orang tua angkat melapor dan menyampaikan salinan tersebut ke dinas sosial dan ke dinas sosial pencacatan sipil kabupaten
- Dinas sosial mencatat dan mendokumentasi serta melaporkan pengangkatananak tersebut ke departemen sosial
Waktu Pelayanan |
1 ( Satu ) Hari |
|
Biaya/ Tarif |
Nol Rupiah |
|
Produk |
Rekomendasi Mengadopsi Anak |
|
Pengelolaan Pengaduan |
Kotak Saran, Telpn, SMS, Email, WA |
PENERBITAN IJIN OPERASIONAL ORGANISASI SOSIAL
Dasar Hukum
- UU RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Persyaratan
- Surat permohonan pendaftaran dan rekomendasi yang ditujukan kepada kepala dinas sosial kabupaten lombok timur
- Surat keterangan domisili lks/ lksa
- Struktur kepengurusan lks/lksa
- Foto copy npwp lks/lksa
- Foto copy akta notaris lks/lksa
- Dokumentasi kegiatan – kegiatan uks
- Daftar nama pmks yang menjadi sasaran pelayanan
- Foto copy pengukuhan/pelantikan pengurus lks/lksa dari sosial lombok timur
- Foto copy surat tanda daftar lks/lksa dari dinas sosial kabupaten lombok timur
- Foto copy ktp pengurus yang masih berlaku
Prosedur
- Proposal permohonan di masukkan ke sekertariat
- Selanjutnya di berikan lembar disposisis
- Setelah itu dimasukkan ke ruag Kepala Dinas
- Mengarahkan disposisi ke sekdis dsn di berikan ke bidang PSPFM
- Kabid meneruskan ke Seksi Kelambagaan
- Seksi kelembagaan memverifikasi kelengkapan persaratan
- Kalau sudah lengkap pemohon di hubungi via sms /telpon untuk dilakukan previkasi ke lokasi LKS /ORSOS
- Setelah previkasi selesai operator membuat SIOP
- siop yang sudah di buat di paraf oleh Kasi Dan Kabid
- Siop mdi masukkan ke sekretariat untuk penomeran.
- Selanjutnya di masukkan keruang Kepala Dinas untuk di tandatangani
- Kasi kelembagaan menghubungi pengurus untuk mengambil SIOP yang sudh jadi
Waktu Pelayanan |
1 (Satu) Hari |
|
Biaya /Tarif
|
Nol Rupiah |
|
Produk
|
Izin Operasional Organisasi Sosial |
|
Pengelolaan/Pengaduan
|
Kotak Saran, Telpn, SMS, Email, WA |
PENERBITAN IJIN PENDIRIAN ORGANISASI SOSIAL
Dasar Hukum
- UU RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Persyaratan
- Surat Permohonan Pendaftaran Dan Rekomendasi Yang Ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur
- Surat Keterangan Domisili Lks/ Lksa
- Struktur Kepengurusan Lks/Lksa
- Foto Copy Npwp Lks/Lksa
- Foto Copy Akta Notaris Lks/Lksa
- Dokumentasi Kegiatan – Kegiatan Uks
- Daftar Nama Pmks Yang Menjadi Sasaran Pelayanan
- Foto Copy Ktp Pengurus Yang Masih Berlaku
Prosedur
- Proposal permohonan di masukkan ke sekertariat
- Selanjutnya di berikan lembar disposisis
- Setelah itu dimasukkan ke ruag Kepala Dinas
- Mengarahkan disposisi ke sekdis dsn di berikan ke bidang PSPFM
- Kabid meneruskan ke Seksi Kelambagaan
- Seksi kelembagaan memverifikasi kelengkapan persaratan
- Kalau sudah lengkap pemohon di hubungi via sms /telpon untuk dilakukan previkasi ke lokasi LKS /ORSOS
- Setelah previkasi selesai operator membuat SIOP
- siop yang sudah di buat di paraf oleh Kasi Dan Kabid
- Siop mdi masukkan ke sekretariat untuk penomeran.
- Selanjutnya di masukkan keruang Kepala Dinas untuk di tandatangani
- Kasi kelembagaan menghubungi pengurus untuk mengambil SIOP yang sudh jadi
Waktu Pelayanan |
1 (Satu) Hari |
|
Biaya /Tarif
|
NOL RUPIAH |
|
Produk
|
Izin Pendirian Organisasi Sosial |
|
Pengelolaan/Pengaduan
|
Kotak Saran, Telpn, SMS, Email, WA |
Kartu Indonesia Sehat ( KIS )
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Fakir Miskin Melalui Wilayah;
- Perpres No 82 tahun 2018 tentang tentang Jaminan Kesehatan
- Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
- Keputusan Bupati Bupati Lombok Timur No. 188.45/537/KES/2018 tahun 2018 Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarat Miskin Dan Atau Tidak Mampu Di Kab. Lotim
Persyaratan
- Penduduk tersebut adalah warga kabupaten Lombok Timur yang dibuktikan dengan foto copy KTP / KK yang NIK nya sudah online
- Miskin dan dan tidak mampu yang dibuktikan denga SKTM dari desa/kelurahan
- Data yang diusulkan desa untuk menjadi penerima bantuan iuran sesuai dengan hasil musyawarah di tingkat desa
Prosedur
- Membuat kebijakan / regulasi pendaftaran penduduk menjadi peserta JKN KIS dengan mengacu pada ketentuan kebijakan Pusat dan Provinsi
- Melakukan sosialisasi tentang pendaftaran penduduk menjadi peserta JKN KIS
- Melakukan pendataan penduduk yang akan didaftarkan oleh TKSK
- Membuka penerimaan usulan data penduduk yang akan didaftarkan kedalam peserta JKN KIS dari desa/kelurahan dengan syarat :
- Penduduk tersebut adalah warga kabupaten Lombok Timur yang dibuktikan dengan foto copy KTP / KK yang NIK nya sudah online
- Miskin dan dan tidak mampu yang dibuktikan denga SKTM dari desa/kelurahan
- Data yang diusulkan desa untuk menjadi penerima bantuan iuran sesuai dengan hasil musyawarah di tingkat desa
- Hasil pendataan atau data usulan dari desa/kelurahan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial meliputi kependudukan, NIK, status sosial ekonomi berkoordinasi dengan Dinas PMD dan Dinas Dukcapil
- Data yang sudah diverifikasi dan valid selanjutnya di buatkan SK penetapan oleh kepala Dinas Soaial dan selanjutnya disampaikan ke Dinas Kesehatan untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan
- Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk penerbitan rekomendasi pembayaran iuran sesuai dengan jumlah penduduk yang telah didaftarkan setiap bulan
- Setelah Kartu Indonesia Sehat tercetak oleh BPJS Kesehatan, selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan distribusi KIS dengan dibantu oleh TKSK kepada desa/kelurahan untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat penerima
- Melakukan rekonsiliasi kepesertan JKN KIS terhadap data yang sudah didaftarkan bersama BPJS Kesehatan dan lintas sektor terkait, untuk memastikan bahwa peserta penerima bantuan yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah masyarakat masih aktif dan tidah pindah domisli maupun pindah segmen kepesertaan.
- Melaporkan kemajuan / progress kepesertaan JKN KIS kepada Kepala Bidang dan Kepala Dinas untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati/Kepala daerah
Waktu pelayanan
Waktu pelaksanaan pengusulan, verifikasi sampai dengan terbitnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan adalah 1 bulan
Biaya / Tarif
Nol rupiah
Produk
Kartu Indonesia Sehat
Pengelolaan pengaduan
Masyarakat , desa/kelurahan dapat menyampaikan pengaduan terhadap usulan KIS yang tidak tercetak atau tertunda melalui Seksi Jaminan Sosial Keluarga, untuk selanjutnya diberikan penjelasan di tindaklanjuti bersama lintas sektor terkait seperti BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, Dinas PMD dan lain-lain.