Dinas Perhubungan
- 06 Agustus 2019
Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur memiliki Tugas Pokok melaksanakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Perhubungan.
Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur adalah sebagai berikut :
- 1. Penyusunan rencana strategis bidang Perhubungan;
- 2. Perumusan kebijakan teknis bidang Perhubungan;
- 3. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang sarana dan prasarana perhubungan darat dan laut, pengendalian dan operasional perhubungan darat dan laut;
- 4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perhubungan;
- 5. Pembinaan terhadap UPT di bidang perhubungan;
- 6. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas; dan
- 7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Visi Dishub Kabupaten Lombok Timur
“Terwujudnya Pelayanan Transportasi yang Handal , Berdaya Saing dan Memberikan Nilai Tambah dalam Rangka Mewujudkan Konektivitas Antar Simpul dan Modal Transportasi “
Adapun langkah yang perlu dilaksanakan untuk mencapai visi Dishub Kabupaten Lombok Timur dengan menentukan MISI berupa:
- Meningkatkan kapasitas pelayanan transportasi darat, dan laut;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana transportasi;
- Meningkatkan jaringan pelayanan jasa transportasi;
- Meningkatkan kualitas pelayan transportasi darat dan laut kepada masyarakat Lombok Timur.
- Meningkatkan kualitas SDM dibidang Transportasi.