Dinas Perhubungan

Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur memiliki Tugas Pokok melaksanakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah  di Bidang Perhubungan.

Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur adalah sebagai berikut :

  1. 1. Penyusunan rencana strategis bidang Perhubungan;
  2. 2. Perumusan kebijakan teknis bidang Perhubungan;
  3. 3. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang sarana dan prasarana perhubungan darat dan laut, pengendalian dan operasional perhubungan darat dan laut;
  4. 4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perhubungan;
  5. 5. Pembinaan terhadap UPT di bidang perhubungan;
  6. 6. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas; dan
  7. 7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Visi Dishub Kabupaten Lombok Timur

“Terwujudnya Pelayanan Transportasi yang Handal , Berdaya Saing dan Memberikan Nilai Tambah dalam Rangka Mewujudkan Konektivitas Antar Simpul dan Modal Transportasi “

Adapun langkah yang perlu dilaksanakan untuk mencapai visi Dishub Kabupaten Lombok Timur dengan menentukan MISI berupa:

  1. Meningkatkan kapasitas pelayanan transportasi darat, dan laut;
  2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana transportasi;
  3. Meningkatkan jaringan pelayanan jasa transportasi;
  4. Meningkatkan kualitas pelayan transportasi darat dan laut kepada masyarakat Lombok Timur.
  5. Meningkatkan kualitas SDM dibidang Transportasi.