Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL)

VISI DAN MISI

STRUKTUR ORGANISASI

MOTTO, MAKLUMAT DAN KOMITMEN PELAYANAN

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP EL)

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

KARTU KELUARGA (KK)

AKTA KELAHIRAN

AKTA KEMATIAN

AKTA PERKAWINAN

SURAT PINDAH KELUAR & DATANG

 

Penerbitan Kartu Keluarga Warga Negara Asing

(1) Penerbitan Kartu Keluarga baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:

a. Izin tinggal tetap

b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain, dan

c. Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan RI.

(2) Penerbitan Kartu Keluarga hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:

a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau kartu keluarga yang rusak

b. Kartu izin tinggal tetap

c. KTP Elektronik

  • PENERBITAN KTP ELEKTRONIK

(1) Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal harus memenuhi persyaratan:

a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin

b. Kartu Keluarga

c. Dokumen Perjalanan

d. Kartu izin tinggal tetap

(2) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah

(3) Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:

a. Kartu Keluarga

b. KTP-el lama

c. Kartu izin tinggal tetap

d. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting