Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- 06 Agustus 2019
V I S I
“TERWUJUDNYA OTONOMI DESA DAN KEBERDAYAAN MASYARAKAT LOMBOK TIMUR YANG SEJAHTERA DAN PARTISIPATIF”
M I S I
- MEMANTAPKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA/KELURAHAN;
- MENGEMBANGKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT/KELEMBAGAAN DAN SOSIAL BUDAYA SERTA PARTISIPASI MASYARAKAT;
- MENGEMBANGKAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT BERBASIS SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) DAN SUMBER DAYA ALAM (SDA) LOKAL SERTA PENDAYAGUNAAN TEKHNOLOGI TEPAT GUNA YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN.
SEJARAH DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (DPMD) KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Istilah pembangunan desa, pada mulanya bergerak dibidang pembangunan masyarakat atau community development yang sebelum tahun 1955 dibeberapa Negara telah dilaksanakan dengan sebutan yang hampir sama. Seiring dengan perkembangan IPOLEKSOSBUDHANKAM (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan) dalam pemerintahan Republik Indonesia, organisasi yang menangani pemberdayaan desa beberapa kali mengalami perubahan dan perkembangan yang menyangkut nama dan tugas pokok serta fungsinya.
Pada masa orde baru, berdasarkan Undang-unang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Pemberdayaan dan pembangunan desa menjadi tugas dan tanggung jawab Departemen Dalam Negeri karena masih menganut salah satu prinsip yaitu tugas pembantuan. Sementara di daerah-daerah termasuk di Lombok Timur dibentuklah suatu organisasi yang diberi tugas untuk melakukan pembangunan masyarakat desa yang disebut PMD. Dalam perjalanannya, PMD tersebut berubah nama menjadi Pembangunan Desa (BANGDES).
Pada masa era reformasi yang menjadi salah satu alasan kuat diterbitkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau yang lebih kita kenal dengan istilah Undang-undang Otonomi Daerah, maka pelimpahan kewenangan kepada daerah lebih luas lagi dalam mengurus daerahnya masing-masing. Di Kabupaten Lombok Timur, dengan diberlakukannya Undang-undang Otonomi Daerah tersebut maka dibentuklah beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Lembaga Teknis Daerah diantaranya :
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lombok Timur;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Lombok Timur;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lombok Timur;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 13 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut di atas, maka terbentuklah salah satu organisasi yang mengurus pembangunan Desa yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) sebagai ganti dari BANGDES. Pertanggung jawaban dari organisasi tersebut tidak lagi ke Pemerintah Pusat tapi langsung ke Bupati. Disamping itu dengan diberlakukannya Peraturan Daerah tersebut di atas, di Sekretariat Daerah juga di bentuk satu bagian yaitu Bagian Pemerintahan Desa yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa.
Pada tahun 2004, undang-undang otonomi daerah tersebut diubah dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut telah mendasari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang kemudian mengharuskan semua daerah untuk menyesuaikan kembali organisasi perangkat daerahnya masing-masing.
Di Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tersebut, maka dibentuklah Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur yang lebih diarahkan pada efisiensi, efektifitas dan produktivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam perda tersebut, terdapat beberapa SKPD yang digabung, dihapus dan ada juga beberapa SKPD yang baru terbentuk.
Untuk Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) yang terbentuk pada tahun 2000 harus mengalami perubahan nama dan tugas pokok menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). BPMPD merupakan gabungan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dengan Bagian Pemerintahan Desa yang ada di Sekretariat Daerah. Tugas utama dari BPMPD tersebut adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Sepuluh tahun berselang, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kembali diganti dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang sudah diubah dengan Undang-undang Nomro 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Akibat dari pergantian tersebut, maka Pemerintah Pusat kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, kembali seluruh daerah diharuskan untuk melakukan perubahan terhadap organisasi perangkat daerah masing-masing, termasuk Kabupaten Lombok Timur. Akibat dari ditetapkannya PP 18 Tahun 2016 tersebut, maka diterbitkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai pengganti dari Perda 4 Tahun 2008.
Akibat dari ditetapkannya Perda 6 Tahun 2016 tersebut, beberapa SKPD di Lombok Timur mengalami perubahan sekaligus ditentukannya tipe dari masing-masing perangkat daerah tersebut. Tidak terkecuali BPMPD Kabupaten Lombok Timur kembali harus mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan tipe A. Akibat perubahan nomenklatur tersebut dari sebelumnya berbentuk Badan menjadi Dinas, terdapat beberapa bidang dan tupoksi yang berubah.
STRUKTUR ORGANISASI
TUGAS :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan daerah
FUNGSI :
- Menyusun kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Melaksanakan tugas dukungan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas dukungan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.