Sekretariat Dewan Kabupaten Lombok Timur
- 06 Agustus 2019
Sejarah singkat DPRD LOMBOK TIMUR
Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Lombok timur dibentuk bersama dengan pembentukan daerah swatantra tingkat II yaitu pada tanggal 1 september 1958.
Sejak terbentuknya tahun 1958 lembaga ini telah mengalami beberapa kali periode pergantian anggota maupun kepemimpinan yaitu :
1. Periode Tahun 1958-1971
Pada Periode ini keanggotaannya mencakup unsur-unsur partai politik yaitu :
- Masyumi
- Nahdlatul Ulama
- Partai Nasional Indonesia (PNI)
- Partai Indonesia Raya (PIR)
- Partai Serikat Islam Indonesia (PSII) dan
- Partai Rakyat Nasional (PRN)
Berdasarkan hasil siding pleno pada tanggal 13 juli 1959 Lembaga ini menyelesaikan keputusan untuk memilih saudara Hasan sebagai ketua dan saudara ABDUL MANAN sebagai wakil ketua. Kemudian pada tanggal 27 Juli 1959 dalam siding pleno rapat ke-1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan (DPRD Peralihan) telah berhasil menetapkan anggota dewan pemerintahan Daerah (DPD) Peralihan Daerah Tingkat II Lombok Timur masing-masing :
- Mamiq Djamilah
- H. M. Yusi Muchsin Aminullah
- Yakim
- Abdul Hakim
- Ratmawa
Dengan demikian dalam bulan juli 1959 lengkaplah alat-alat kelengkapan pemerintah daerah Swatantra tingkat II Lombok Timur sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1957. Selanjutnya DPRD peralihan yang telah dibentuk dengan keputusan nomor : 1/5/11/54 tanggal 7 april 1960 mencalonkan Lalu Muslihin sebagai calon kepala daerah swantantra Lombok timur. Yang kemudian memperoleh persetujuan presiden RI dan diangkat sebagai kepala daerah tingkat II Lombok Periode 1958 – 1963 timur yang pertama hasil pemilihan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Timur. dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tanggal 2 Juli 1960 Nomor : Up.7/12/41-1602.
Jabatan ini dipegang sampai tanggal 24 November 1966 bersama dengan diangkatnya RAHADI CIPTO WARDOYO sebagai Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Timur yang diangkat dengan keputusan menteri dalam negeri tanggal 26 November 1966 Nomor : Up.14/8/37-1702.
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959 yang menetapkan kembali berlakunya Undang-undang Dasar 1945, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 mengalami penyesuaian yaitu dengan penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959. Penyesuaian tersebut terjadi lagi berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 1965, dimana sebutan DPRD diubah dengan sebutan DPRD Gotong Royong, dan keanggotaannya tidak lagi hanya terdiri dari partai politik tetapi diperluas dengan unsur golongan karya, seperti ABRI, Koperasi, Alim Ulama, Cendikiawan, wanita, buruh, tani, pengusaha nasional dan pemuda. Komposisi Anggota DPRD Gotong Royong adalah sebagai berikut :
No |
Fraksi |
Jumlah |
1 |
NU |
: 7 Orang |
2 |
PNI |
: 7 Orang |
3 |
PSI |
: 1 Orang |
4 |
IPKI |
: 1 Orang |
5 |
PERTI |
: 1 Orang |
6 |
PARMUSI |
: 1 Orang |
7 |
AD |
: 1 Orang |
8 |
POLRI |
: 2 Orang |
9 |
HANSIP |
: 1 Orang |
10 |
PETERAN |
: 1 Orang |
11 |
ORMAS ISLAM |
: 1 Orang |
12 |
TJEN/PEND |
: 2 Orang |
13 |
WANITA |
: 2 Orang |
14 |
PEMUDA |
: 1 Orang |
15 |
ANGKATAN 45 |
: 1 Orang |
16 |
TANI |
: 2 Orang |
17 |
KOPERASI |
: 1 Orang |
18 |
BURUH |
: 1 Orang |
19 |
PENG. NAS |
: 1 Orang |
Jumlah |
: 37 Orang |
Dengan terpilih sebagai Ketua DPRD Gotong Royong adalah Soedijono dari angkatan bersenjata Republik Indonesia. Komposisi keanggotaan DPRD Gotong Royong Lombok Timur diatas berlangsung sampai dengan tahun 1971, berakhir dengan dilantiknya anggota DPRD hasil pemilihan umum tahun 1971, yang merupakan PEMILU Pertama pada zaman Orde Baru.
2. Periode Tahun 1971-1977
Anggota DPRD pada Periode ini merupakan anggota DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 1971 yang diikuti oleh 10 Organisasi Peserta Pemilu (OPP) dengan komposisi perolehan suara adalah sebagai berikut :
No |
Fraksi |
Jumlah |
1 |
GOLKAR |
30 Orang |
2 |
NU |
5 Orang |
3 |
PNI |
2 Orang |
4 |
PARMUSI |
2 Orang |
5 |
PSII |
1 Orang |
Dari 40 orang anggota DPRD saat ini berhasil memilih pimpinan dengan susunan kepemimpinan terdiri dari :
Ketua : ACA SUKIRMAN ( Unsur Fraksi ABRI )
Wakil Ketua: MOH. DJUWAYNI ( Unsur FKP Pembangunan )
Wakil Ketua: H. MOH. ZAINURY ( Unsur NU )
3. Periode Tahun 1977-1982
Anggota DPRD pada Periode ini merupakan anggota DPRD hasil pemilihan umum tahun 1977 yang diikuti oleh 3 organisasi peserta pemilu yang merupakan hasil fusi 10 partai yang ada sebelumnya dengan komposisi perolehan wakil sebagai berikut :
No |
FRAKSI |
JUMLAH |
1 |
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN |
10 Orang |
2 |
GOLONGAN KARYA |
28 Orang |
3 |
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA |
2 Orang |
Dengan susunan kepemimpinan terdiri dari :
Ketua : AZIMAT. A. (Unsur Fraksi ABRI)
Wakil Ketua : MUHSIN BAFADAL, BA (Unsur Fraksi PPP)
Wakil Ketua : Drs. M. SYUBLI (Unsur Fraksi Karya Pemb)
4. Periode Tahun 1982-1987
Anggota DPRD pada Periode ini merupakan anggota DPRD hasil pemilihan umum tahun 1982 yang diikuti oleh 3 Organisasi peserta pemilu (OPP) masing-masing partai persatuan pembangunan golongan karya dan PDI dengan komposisi perolehan hasil-hasil pada lembaga DPRD adalah sebagai berikut :
NO |
FRAKSI |
JUMLAH |
1 |
GOLKAR |
24 Orang |
2 |
DEMOKRASI INDONESIA |
1 Orang |
3 |
PERSATUAN PEMBANGUNAN |
14 Orang |
Dengan susunan kepemimpinan terdiri dari :
Ketua : H. L. MUH. AMIN (unsur fraksi karya pemb.)
Wakil Ketua : MUH. AMIN (unsur Fraksi Karya Pemb.)
Wakil Ketua : DAMAN HOERIE (Unsur Fraksi PPP)
5. Periode Tahun 1987-1992
Anggota DPRD pada periode ini merupakan anggota DPRD hasil pemilihan umum tahun 1987 yang diikuti oleh 3 organisasi peserta pemilu (OPP) dan Utusan ABRI.
Dari hasil pemilihan umum tersebut komposisi perolehan wakil-wakil pada lembaga DPRD adalah sebagai berikut :
NO |
FRAKSI |
JUMLAH |
1 |
Partai Persatuan Pembangunan |
5 Orang |
2 |
GOLKAR |
29 Orang |
3 |
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA |
3 Orang |
4 |
UTUSAN DARI ABRI |
9 Orang |
Dengan susunan kepemimpinan terdiri dari :
Ketua : H. LALU MUKHSAN (unsur fraksi karya pemb.)
Wakil Ketua : H. MUH. AMIN (unsur fraksi karya pemb.)
Wakil Ketua : TATAN SUYATNA (unsur fraksi ABRI)
6. Periode Tahun 1992-1997
Anggota DPRD pada Periode ini merupakan anggota DPRD hasil pemilihan umum tahun 1992 yang diikuti oleh 3 Organisasi peserta pemilu (OPP) dan Utusan ABRI dengan komposisi perolehan wakil-wakil pada Lembaga DPRD adalah sebagai berikut :
NO |
FRAKSI |
JUMLAH |
1 |
Partai Persatuan Pemb. |
4 Orang |
2 |
GOLKAR |
26 Orang |
3 |
Partai Demokrasi Indonesia |
6 Orang |
4 |
Utusan dari ABRI |
9 Orang |
Dengan susunan kepemimpinan terdiri dari :
Ketua : TATAN SUYATNA (unsur fraksi karya pemb.)
Wakil Ketua : BAMBANG SUNARDI (unsur fraksi ABRI)
Wakil Ketua : H. L. SUTAN SYAHRIR (unsur fraksi PPP)
7. Periode Tahun 1997-1999
Anggota DPRD pada periode ini merupakan anggotaDPRD hasil pemilihan umum tahun 1997 yang diikuti oleh 3 organisasi peserta pemilu (OPP) yaitu PPP, Golongan Karya dan PDI ditambah utusan ABRI dengan komposisi perolehan wakil-wakil pada Lembaga DPRD adalah
NO |
FRAKSI |
JUMLAH |
1 |
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN |
5 Orang |
2 |
GOLKAR |
28 Orang |
3 |
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA |
3 Orang |
4 |
UTUSAN DARI ABRI |
9 Orang |
Dengan susunan kepemimpinan terdiri dari :
Ketua : H. RACHMAT SUHARDI, SH (unsur fraksi ABRI)
Wakil Ketua: TATAN SUYATNA (Fraksi Karya Pembangunan)
Wakil Ketua: H. L. SUTAN SYAHRIR (unsur fraksi PPP)
8. Periode Tahun 1999-2004
DPRD Kabupaten Lombok Timur Periode ini merupakan hasil pemilihan umum pertama setelah terjadi reformasi yang disertai dengan diserahkannya kepemimpinan RI dari Presiden Suharto kepada Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Sejak saat ini ORDE Reformasi berjalan dimana masyarakat diberikan kebebasan mendirikan partai politik (system multi partai), dan partai politik yang berhak mengikuti PEMILU pada saat ini sebanyak 37 Partai politik. Pemilu pada saat ini dianggap sebagai pemilu yang demokratis, jujur dan adil yang hasil pemilihannya diresmikan dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 58 Tahun 1999 dan telah diambil sumpah/janji oleh ketua Pengadilan Negeri Selong atas nama Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 5 Agustus 1999. Di kabupaten Lombok Timur Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mendudukkan Wakilnya di DPRD sebanyak 15 Partai Politik dan satu unsur yang tidak ikut pemilu tetap diberikan hak untuk mendudukkan wakilnya di DPRD, berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Unsur TNI/Polri. Adapun komposisi Parpol dan wakilnya adalah:
NO |
PARPOL |
JUMLAH |
1 |
PNI MARHAEN |
1 Orang |
2 |
PPP |
4 Orang |
3 |
PDIP |
4 Orang |
4 |
PAN |
1 Orang |
5 |
PARTAI MASYUMI |
1 Orang |
6 |
PBB |
1 Orang |
7 |
PARTAI NAHDLATUL UMMAH |
1 Orang |
8 |
PARTAI IPKI |
1 Orang |
9 |
PDI |
1 Orang |
10 |
PARTAI GOLKAR |
18 Orang |
11 |
PKB |
1 Orang |
12 |
PARTAI DAULAT RAKYAT |
3 Orang |
13 |
PARTAI SUNI |
1 Orang |
14 |
PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN |
1 Orang |
15 |
PARTAI BHINEKA TUNGGAL IKA |
1 Orang |
16 |
UNSUR TNI/POLRI |
5 Orang |
Dari komposisi tersebut telah terbentuk 6 Fraksi yaitu :
NO |
FRAKSI |
JUMLAH |
1 |
FRAKSI PARTAI GOLKAR |
18 Orang |
2 |
FRAKSI PPP |
5 Orang |
3 |
FRAKSI PDIP |
6 Orang |
4 |
FRAKSI KEBANGKITAN RAKYAT |
7 Orang |
5 |
FRAKSI UKHUWAH |
4 Orang |
6 |
FRAKSI TNI/POLRI |
5 Orang |
Dan terpilih sebagai unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur pada Periode ini adalah sebagai berikut :
Ketua : H. MUH. AMINUDDIN, BA (Fraksi Partai Golkar)
Wakil Ketua : H. SUPARMAN HAMRY (unsur Fraksi PPP)
Wakil Ketua : H. DJUMAD DACHLAN (unsur Fraksi PDIP)
Pada periode ini telah terjadi 8 kali pergantian antar waktu (PAW) dan jumlah anggota yang diganti sebanyak 19 orang. adapun pergantian antar waktu tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
Dalam perjalanannya telah terjadi beberapa kali Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap beberapa Anggota yaitu :
1. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2000 tanggal 10 April. Telah diganti :
- MUSAJIDIN, SH diganti oleh H. DAMAN HOERIE dari Partai Daulat Rakyat;
- H.M. NASRULLAH diganti oleh MARTIANA SUSANTI dari Partai Daulat Rakyat.
2. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 56 Tahun 2001 tanggal 16 Februari 2001. Telah diganti :
- MAHSUS, SF (Almarhum) diganti oleh ACHMADI POETRA dari Partai Golongan Karya.
3. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 344 Tahun 2001 tanggal 11 September 2001. Telah diganti :
- MUSANIF ARSYAD diganti oleh SAFI’I dari Partai IPKI.
4. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 343 Tahun 2001 tanggal 11 September 2001. Telah diganti :
- Mayor INF. H. SAIDUN diganti oleh Kapten INF. RAWITAH.AS dari Unsur TNI/POLRI.
5. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 66 Tahun 2002 tanggal 7 Maret 2002. Telah diganti :
- Letkol Laut (E) MARTINUS RASMAD diganti oleh Letkol Laut (K) MAWARDI, BSc dari Unsur TNI/POLRI.
6. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 447 Tahun 2002 tanggal 18 Desember 2002. Telah diganti :
- M. NATSIR (Almarhum) diganti oleh Drs. M. IRJAN dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
7. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 344 Tahun 2003 tanggal 28 Agustus 2003. Telah diganti :
- FAZAIRIN diganti oleh Drs. SABDA dari Partai PDI-Perjuangan;
- Ir. FAHRURROZI diganti oleh H. SUKIMAN JAMIL dari Partai Bulan Bintang;
- H. SAPIUN diganti oleh H. RIDWAN BAJREI dari Partai Amanat Nasional;
- H. ATHAR IZUDDIN diganti oleh HASANAIN AYUBI, SH dari Partai Golongan Karya;
- MAMIQ NINGRAT diganti oleh LALU BADRAN dari Partai GOLKAR;
- ACHMADI POETRA diganti oleh Drs. H. MUNARIF dari Partai GOLKAR;
- LALU MUHASIM diganti oleh SADARUDDIN, Spd dari Partai GOLKAR;
- MOH. WASIL, SH diganti oleh IWAN WIRABAKTI dari Partai GOLKAR;
- H. SALEHUDDIN, LC diganti oleh H. ABDUL KADIR dari Partai GOLKAR;
- H. AHMAD SYAIFUL diganti oleh LALU ISWANDI OCTAVIA, SE dari Partai GOLKAR;
- H. ZAINUL MUCHLIS diganti oleh H. TAUFIQ MA’SUM, ST dari Partai GOLKAR;
8. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 406 Tahun 2003 tanggal 12 Nopember 2003. Telah diganti :
- Kolonel INF. H. RACHMAD SUHARDI, SH diganti oleh Kapten INF. BADRUN dari Unsur TNI/POLRI.
Disamping itu telah terjadi pula perubahan nama-nama Fraksi DPRD yaitu :
- Dari Fraksi Kebangkitan Rakyat menjadi Fraksi Nusantar dengan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur Nomor : 12 Tahun 2001 tanggal 3 Juli 2001;
- Fraksi Ukhuah menjadi Fraksi Reformasi dengan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur Nomor : 20 Tahun 2003 tanggal 3 Oktober 2003.
9. Periode Tahun 2004-2009
DPRD pada periode ini merupakan hasil pemilutahun 2004, di Kabupaten Lombok Timur diikuti oleh 23 partai politik dari 24 partai politik peserta pemilihan umum. Dari 23 partai politik yang mengikuti pemilihan umum, hanya 11 partai yang memperoleh wakil di Lembaga DPRD Kabupaten Lombok Timur dengan komposisi sebagai berikut :
No |
Fraksi |
Jumlah |
1 |
Partai Golkar |
11 Orang |
2 |
PBB |
8 Orang |
3 |
PBR |
7 Orang |
4 |
PAN |
2 Orang |
5 |
PKS |
2 Orang |
6 |
PSI |
1 Orang |
7 |
PDIP |
5 Orang |
8 |
PPP |
4 Orang |
9 |
Partai Patriot |
2 Orang |
10 |
PKPI |
2 Orang |
11 |
PKB |
1 Orang |
Dan berdasarkan keputusan Gubernur NTB Nomor 97 Tahun 2005 Tanggal 18 Mei 2005 ditetapkan Komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur sebagai berikut :
Ketua : H. M. SYAMSUL LUTFI, SE (Unsur Fraksi PBB)
Wakil Ketua : TGH NASRUDDIN (Unsur Fraksi PBR)
Wakil Ketua : H. SYAMSUDDIN (Unsur Fraksi Golkar)
Dan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 291 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008 tentang Pergantian Ketua DPRD dari M. SYAMSUL LUTHFI, SE digantikan oleh HALILURRAHMAN, SH.MH.
Dari 11 Partai yang terwakili telah terbentuk 7 Fraksi, adapun Fraksi–fraksi tersebu t adalah :
No | Nama Fraksi | Jumlah Anggota |
---|---|---|
1 | FRAKSI GOLKAR | : 11 Orang |
2 | FRAKSI PBB | : 8 Orang |
3 | FRAKSI BINTANG REFORMASI | : 7 Orang |
4 | FRAKSI PDIP | : 5 Orang |
5 | FRAKSI PERSATUAN PEMBANGUNAN | : 4 Orang |
6 | FRAKSI NUSANTARA | : 6 Orang |
7 | FRAKSI KERAKYATAN | : 4 Orang |
Dalam Perjalanannya telah terjadi beberapa kali Pergantian Antar Waktu ( PAW ) terhadap beberapa Anggota , yaitu :
1. Dengan Keputusan Gubrernur Nusa Tenggara Barat Nomor 135 Tahun 2005 Tanggal 18 Juni 2006 telah diganti :
- H. TAUFIK MA’SHUM diganti oleh H. ABDUL HAFIZ S. Sos dari Partai Golkar
2. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No 113 Tahun 1996 Tanggal 2 mei 2006 telah diganti :
- LALU SRIADI ST diganti oleh H. MAHNUN SYAH ST dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( KPI ).
3. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 407 Tahun 2006 tanggal 22 desember 2006 telah diganti :
- H. DJUMAD DACHLAN diganti oleh LALU SANTRI, BA. dari Partai PDI – Perjuangan
4. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No 143 tahun 2007 tanggal 27 Juni 2007 telah diganti :
- H. Suparman Hamry diganti oleh Ir. H. Ansorullah
- Lalu Muh. Taufik diganti oleh Saifurruhaidi,S.Sos.MSi. dari Fartai Persatuan Pembangunan.
5. Dengan Keputusan Gubernur Nusa tenggara Barat Nomor 169 Tahun 2998 Tanggal 20 Mei 2008 telah diganti :
- TGH. MUSTA’RIF diganti oleh H. MUH NUH Dari Partai Bintang Reformasi
6. Dengan Keputusan Gubernur Nusa tenggara Barat Nomor 285-B Tahun 2008 tanggal 30 agustus 2008 telah diganti :
- JANUAR TAUFIKURRAHMAN diganti oleh SALMAN dari Fartai Patriot Pancasila
7. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 312 tahun 2008 tanggal 5 November 2008 telah diganti :
- M. SYAMSUL LUTFI SE diganti oleh KHAIRUDDIN S.Ag.
8. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 325–A tahun 2008 tanggal 12 November 2008 telahdiganti :
- HAERUNA S.Ag diganti oleh ALI MURNI, S.Ag dari Fraksi Partai Bintang Reformasi
- Ir. ANSORULLAH diganti oleh ZOHRI RAHMAN SH. MH dari Fraksi PartaiPersatuan Pembangunan ( PPP )
- Drs. M. FAUZI YUSUF diganti Oleh MUHAMMAD SUGANDI, SH. Dari Fartai Persatuan Pembangunan (PPP)
9. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 341 Tahun 2008 tanggal 1 desember 2008 telah diganti :
- Ir. SYAIFUL BACHRI, MM di ganti oleh FAHRUR ROZI,S.Sos
10. PERIODE TAHUN 2009-2014
DPRD Pada Periode ini merupakan hasil Pemilu tahun 2009, di Kabupaten Lombok Timur diikuti oleh 32 Partai Politik peserta Pemilihan Umum, hanya 14 Partai yang memperoleh wakil di lembaga DPRD Kabupaten Lombok Timur dengan Komposisi sebagai berikut :
NO | NAMA PARTAI | JUMLAH ANGGOTA |
---|---|---|
1 | PARTAI PBB | : 7 Orang |
2 | PARTAI GOLKAR | : 6 Orang |
3 | PARTAI PBR | : 6 Orang |
4 | PARTAI PKS | : 6 Orang |
5 | PARTAI DEMOKRAT | : 6 Orang |
6 | PARTAI PDIP | : 2 Orang |
7 | PARTAI PPP | : 4 Orang |
8 | PARTAI PAN | : 3 Orang |
9 | PARTAI PKPB | : 2 Orang |
10 | PARTAI PKB | : 2 Orang |
11 | PARTAI HANURA | : 2 Orang |
12 | PARTAI PPI | : 1 Orang |
13 | PARTAI PDK | : 2 Orang |
14 | PARTAI PATRIOT | : 1 Orang |
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 378 tahun 2009 tentang Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur Periode 2009-2014 berjumlah 50 Orang anggota. Dari 32 Partai yang terwakili telah terbentuk 8 Fraksi, adapun Fraksi – fraksi tersebut adalah :
NO | NAMA FRAKSI | JUMLAH ANGGOTA |
---|---|---|
1 | FRAKSI PBB | : 7 Orang |
2 | FRAKSI GOLKAR | : 6 Orang |
3 | FRAKSI BINTANG REFORMASI | : 6 Orang |
4 | FRAKSI PKS | : 6 Orang |
5 | FRAKSI DEMOKRAT | : 6 Orang |
6 | FRAKSI PERSATUAN PEMBANGUNAN | : 4 Orang |
7 | FRAKSI GARUDA | : 7 Orang |
8 | FRAKSI UKHUWAH | : 8 Orang |
Dan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 430 Tahun 2009 tanggal 9 September 2009 ditetapkan komposisi Pimpinan DPRD kabupaten Lombok Timur sebagai berikut :
Ketua : Ir. Hj. SITI ROHMI DJALILAH (Fraksi PBB)
Wakil Ketua : H. ABDUL HAFIS S.sos (Fraksi Golkar)
Wakil Ketua : H.M RUBA’I ( Fraksi PBR)
Wakil Ketua : H. KHAIRUL RIZAL, ST ( Fraksi PKS)
Dan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 447 Tahun 2010 tanggal 27 Juli 2010 tentang Pergantian Wakil Ketua DPRD dari H. ABDUL HAFIS S.sos digantikan oleh DAENG PAELORI, SE.
Dan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 59 Tahun 20112 tanggal 30 Januari 2012 tentang Pergantian Wakil Ketua DPRD dari H.M RUBA’I digantikan oleh SURDIAN,SH
Dan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 171-608 tahun 2013 tanggal 17 januari 2013 tentang Pergantian Ketua DPRD dari Ir. Hj. SITTI ROHMI DJALILAH digantikan oleh Ir. HM. EDWIN HADIWIJAYA,MM, Pergantian Wakil Ketua DPRD dari SURDIAN,SH di gantikan oleh HJ, MASRURY AINI, dan Pergantian Wakil Ketua dari. KHAIRUL RIZAL, ST digantikan oleh NURDIN.
Dalam Perjalanannya telah terjadi beberapa kali Pergantian Antar Waktu ( PAW ) terhadap beberapa Anggota , yaitu :
1. Dengan Keputusan Gubrernur Nusa Tenggara Barat Nomor 451 Tahun 2012 Tanggal 15 Agustus 2012 telah diganti :
- H. RUBA’I A.MD diganti oleh BURHANUDIN,SH dari Partai PBR .
2. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No 171-591 Tahun 2013 Tanggal 4 Oktober 2013 telah diganti :
- Ir. Hj. SITTI ROHMI DJALILAH diganti oleh L. AHZAM,SH.MH dari Partai Bulan Bintang.
- Dra. Hj. HARTINI HARITANI diganti oleh H.L. MANSYUR dari Partai Bulan Bintang
- H. KHAIRUL RIZAL,ST di ganti oleh ASMAT,A.pkl dari Partai Keadilan Sejahtera.
- LALU DEDI APRIANTO diganti oleh HIRPAN,SE dari Partai Demokrat.
3. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 171- 764 Tahun 2013 tanggal 30 desember 2013 telah diganti :
- Ir. H. ANSORULLAH diganti oleh MAHMUD dari Partai PDK.
11. PERIODE TAHUN 2014-2019
DPRD Pada Periode ini merupakan hasil Pemilu tahun 2014, di Kabupaten Lombok Timur diikuti oleh 14 Partai Politik peserta Pemilihan Umum, hanya 12 Partai yang memperoleh wakil di lembaga DPRD Kabupaten Lombok Timur dengan Komposisi sebagai berikut :
NO | NAMA PARTAI | JUMLAH ANGGOTA |
---|---|---|
1 | PARTAI DEMOKRAT | : 7 Orang |
2 | PARTAI GOLKAR | : 5 Orang |
3 | PARTAI HANURA | : 5 Orang |
4 | PARTAI PAN | : 5 Orang |
5 | PARTAI GERINDRA | : 5 Orang |
6 | PARTAI PKS | : 5 Orang |
7 | PARTAI PDIP | : 4 Orang |
8 | PARTAI PKB | : 4 Orang |
9 | PARTAI NASDEM | : 3 Orang |
10 | PARTAI PBB | : 3 Orang |
11 | PARTAI PPP | : 3 Orang |
12 | PARTAI PKPI | : 1 Orang |
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 2014 tentang Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur Periode 2014-2019 berjumlah 50 Orang anggota. Dan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No : 523 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 ditetapkan komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur Sebagai berikut :
Ketua : H.M. KHAIRUL RIZAL, ST.M.Kom. (FRAKSI DEMOKRAT)
Wakil Ketua : H. DG. PAELORI, SE. (FRAKSI GOLKAR)
Wakil Ketua : Drs. Moh. PADIL NA’IM. (FRAKSI HANURA)
Wakil Ketua : H.RIDWAN BAJRI, SH. (FRAKSI PAN)
Dan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No: 171-615 Tahun 2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pergantian Wakil Ketua dari Drs. Moh. PADIL NA’IM diganti oleh Daeng M. IKHSAN, SH. Dari Fraksi Hanura.
Dan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No: 171.2-681 Tahun 2018 Tanggal 28 September 2018 tentang pergantian Ketua DPRD dari H. Muh. KHARUL RIZAL, ST diganti oleh R. RAHADIAN SOEDJONO dari partai Demokrat.
Dan Berdasar Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No: 171.2-944 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Pergantian Wakil Ketua DPRD dari DAENG M. IHSAN diganti oleh M. IZHARUDDIN, S.Ag. dari Fraksi Hanura.
Dan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No: 171.2.113 Tahun 2019 tanggal 13 Februari 2019 tentang Pergantian Wakil Ketua dari H. RIDWAN BAJRY, SH. Digantikan oleh Ir. UBAIDILLAH, M.AB dari Fraksi PAN.
Dalam Perjalanannya telah terjadi beberapa kali Pergantian Antar Waktu ( PAW ) terhadap beberapa Anggota , yaitu :
1. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 171.2 - Tahun 2014
- SADARUDDIN, SH. diganti oleh SAIFULAH, SH dari Partai Golongan Karya ( GOLKAR)
2. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 171.2-612 Tahun 2017 Tanggal 8 Agustus 2018 telah diganti :
- Drs. Moh. PADIL NA’IM diganti oleh HJ. FITRIAH, S.Sos. dari Partai Bulan Hanura ;
3. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 171- 2-547 Tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018 telah diganti :
- SYAMSUL RIZAL, S.Ag. diganti oleh CAHYA SURYANI, SE dari Partai NASIONAL DEMOKRAT ( Nasdem) ;
- Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 171- 2-679 Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 telah diganti :
- TANWIRUL ANHAR, ST diganti oleh TGH.LALU WILDANDZIKRULLAH, MA dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) ;
Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 171- 2-680 Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 telah diganti :
- H. MUHAMMAD KHAIRUL RIZAL, ST, M.Kom. diganti oleh H.SAIFUL BACHRI, S.Sos. dari Partai ( Demokrat) ;
4. Dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 171- 2-87 Tahun 2019 tanggal 1Februari 2019 telah diganti :
- H. RIDWAN BAJRY, SH diganti oleh ASRI HADI dari Partai Amanat Nasional ( PAN) ;