Selaparang TV

SEJARAH

Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2009 tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur yang ditugaskan untuk memberikan pelayanan Informasi, Pendidikan, Hiburan yang sehat, Control dan Perekat Sosial, melestarikan Budaya Daerah serta melaksanakan Kewenangan Otonom dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi melalui penyelenggaraan penyiaran.

            Kedudukan Selaparang TV sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyelenggarakan siaran lokal bersifat Independen, Netral dan Tidak Komersil dipimpin oleh seorang Direktur, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.

LPP Lokal Selaparang TV Kabupaten Lombok Timur mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan umum dan pengawasan dibidang Penyelengggaraan Penyiaran Televisi Publik Lokal.
  2. Pelaksanaan dan pengendalian kegiatan Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Publik Lokal.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang TV.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009, susunan organisasi Selaparang TV Kabupaten Lombok Timur, terdiri dari :

1. Dewan Pengawas

          Diangkat dan diberhentikan oleh Bupati, Terdiri dari 3 orang anggota dan satu orang diantaranya ditetapkan menjadi ketua.

2. Direktur

          Diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas atas persetujuan Bupati.

3. Divisi Operasional dan Teknik

  • Bagian Teknik
  • Bagian Program dan Produksi
  • Bagian Pemberitaan

4. Divisi Administrasi

  • Bagian Administrasi dan SDM
  • Bagian Keuangan
  • Bagian Pemasaran

Dasar hukum dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya didasarkan pada :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
  4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur.
  5. Izin Siaran Radio (ISR) Nomor : 01731454-000SU/ 2020142019.
  6. Ijin Penyiaran Prinsip (IPP) Nomor : 570 Tahun 2012 Tentang Ijin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Televisi, Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur.
  7. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor : 1081 Tahun 2015 Tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembagan Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Televisi Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur.