rapat paripurna penetapan dua raperda inisiatif Pada tanggal 30 Desember 2021, Jam 09.00, Tempat DPRD Kabupaten Lombok Timur
Keterangan:
Keterangan:
Hasil fasilitasi Gubernur NTB terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Lombok Timur menyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat ditetapkan. Hasil fasilitasi sesuai surat nomor 180/1328/KUM tanggal 27 Desember 2021 tersebut menguatkan penetapan dua Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas sejak November lalu itu. Penetapan berlangsung dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang II tahun 2021 DPRD Kabupaten Lombok Timur Kamis (30/12).