Pelantikan dua pejabat eslon II Pada tanggal 24 Februari 2022, Jam 09.00, Tempat ruang rapat sekda
Keterangan:
Keterangan:
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menegaskan tugas seluruh perangkat daerah, mulai dari sekretaris daerah sampai dengan ASN golongan terendah adalah membantu Kepala Daerah dan DPRD. Hal itu diingatkan kembali oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. M. Juaini Taofik usai Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Struktural Eselon II pada, Kamis (24/2) di Ruang Sekda.