Jumat, 31 Desember 2021

Kampanye Germas Pada tanggal 31 Desember 2021, Jam 07.30, Tempat Taman Tugu Selong
Keterangan:

Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini  bahkan sudah diimplementasikan di sejumlah desa seperti Aikmel Utara. Sayangnya penerapan Perda tersebut belum optimal. Masih ditemui orang yang merokok di kawasan tanpa rokok. Bahkan di sejumlah tempat masih dijumpai orang-orang yang merokok di ruangan, bahkan di tempat umum.

Kritik tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy pada kegiatan Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang berlangsung Jumat (31/12) di Lapangan Tugu Selong.