Pemda Siapkan Penyesuaian BUMD Air Minum
- Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:15:52 WIB
Selong, Peraturan Pemerintah (PP) nomer 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha MIlik Daerah (BUMD) menjadi norma dasar bagi pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur untuk menyesuaikan BUMD air minum Lombok Timur atau PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Terlebih dengan keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no. 23 tahun 2024 tentang organ dan kepegawaian BUMD pada 23 Desember 2024 dan mulai berlaku 31 Desember 24. Permendagri tersebut sekaligus mencabut aturan sebelumnya (permendagri no.2 tahun 2007).
Saat ini Pemda melalui Bagian Ekonomi selaku badan Pembina BUMD, bersama Bagian Hukum tengah menyusun draf Raperda PDAM menjadi Perumda. Penyusunan juga melibatkan pernacang dari Kanwil Kemenkum perwakilan NTB. Draf ini ditargetkan rampung pada November mendatang sehingga dapat segera dibahas bersama legislatif.
Perubahan tersebut, dijelaskan Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur Biyawansyah, penting untuk kepastian hukum sekaligus memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Saat ini, karena belum disesuaikan, Pemerintah menunjuk Pelaksana tugas (plt.) pada jajaran direksi PDAM guna menghindari kekosongan jabatan.
Permendagri no. 23 tahun 2024 tentang organ dan kepegawaian BUMD, jelas Kabag Hukum, memuat sejumlah hal penting seperti kategori BUMD, yaitu Kategori kecil dengan jumlah pelanggan 50.000 dengan 1 direksi, kategori sedang adalah yang memiliki pelanggan 50.001—100.000 dengan paling banyak 3 orang direksi, serta kategori besar di mana jumlah pelanggannya di atas 100.000 dengan jumlah direksi paling banyak 5 orang.
Selain itu diatur pula batas maksimal rasio biaya operasi (0,95 kategori kecil, 0,90 kategori sedang, dan 0,85 untuk kategori besar), batas maksimal total remunerasi atau biaya operasional pegawai berdasarkan proyeksi pendapatan tahun sebelumnya. Termasuk pula didalamnya usia pensiun pegawai yaitu 56 tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 tahun.
Sebelumnya Pemda melalui Bagian Hukum telah beberapa kali mengajukan usulan Ranperda PDAM menjadi Perumda melalui Popemperda agar dapat segera dibahas bersama legislatif, akan tetapi beberapa kali pula mengalami penundaan.
