Rakor Verifikasi Dokumen Bakal Calon Kepala Desa
- Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:12:15 WIB
Selong, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat koordinasi secara daring membahas proses verifikasi dokumen persyaratan bakal calon kepala desa, Senin (27/10). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten H. Muhammad Juaini Taofik, bersama sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, panitia pemilihan kepala desa di 157 desa, serta panitia pengawas tingkat kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menegaskan bahwa verifikasi merupakan kewenangan panitia pemilihan tingkat desa. Hasil verifikasi wajib disampaikan secara transparan kepada para bakal calon. Bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat diberikan kesempatan memperoleh penjelasan melalui mekanisme klarifikasi, sehingga bakal calon maupun tim pendukung dapat mengetahui secara jelas alasan dokumen atau persyaratan yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Beberapa persoalan menjadi perhatian dalam rapat tersebut, antara lain dukungan KTP yang berasal dari unsur ASN, baik PNS maupun PPPK, perangkat desa, BPD, serta panitia pemilihan desa. Berdasarkan hasil konsultasi, dukungan KTP dari unsur-unsur tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperhitungkan sebagai dukungan bakal calon. Hal ini berkaitan dengan prinsip netralitas yang harus dijaga oleh pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk tidak berpihak dalam proses pemilihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Selanjutnya, rapat membahas mekanisme perbaikan dokumen persyaratan bakal calon kepala desa. Perbaikan masih dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kesempatan klarifikasi dapat diberikan terhadap dokumen pendukung yang telah dilampirkan tetapi masih belum lengkap atau belum sempurna. Hal tersebut berbeda dengan dokumen atau persyaratan yang sama sekali tidak ada maupun persyaratan yang secara tegas diwajibkan oleh aturan.
Persoalan pembuktian ijazah pendidikan bakal calon kepala desa juga menjadi perhatian. Syarat minimal pendidikan calon kepala desa adalah tamat SMP atau sederajat. Seluruh dokumen administrasi yang diterbitkan panitia harus didasarkan pada tingkat pendidikan yang dapat dibuktikan secara sah. Penegasan tersebut sekaligus mengingatkan panitia agar tidak mengganti persyaratan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan daerah maupun Peraturan Bupati dengan dokumen lain yang tidak diperbolehkan oleh regulasi.
Sekretaris Daerah meminta panitia pemilihan kepala desa untuk terus membangun komunikasi dan tidak ragu berkonsultasi apabila menemukan persoalan teknis maupun administrasi selama proses verifikasi. Konsultasi dapat dilakukan dengan sesama panitia pilkades di tingkat kecamatan, panitia pengawas kecamatan, maupun panitia tingkat kabupaten. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pengambilan keputusan harus dilakukan melalui mekanisme pleno, bukan hanya berdasarkan keputusan ketua panitia secara pribadi.
Prinsip imparsialitas atau ketidakberpihakan menjadi hal mendasar yang harus dijaga oleh seluruh panitia. Apabila terdapat persyaratan yang tidak dapat dipenuhi sesuai ketentuan, panitia harus mengambil keputusan berdasarkan regulasi, tanpa membedakan bakal calon berdasarkan jumlah massa, dukungan politik, maupun faktor lain. Panitia pemilihan kepala desa diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam melakukan verifikasi, memberikan ruang klarifikasi secara proporsional, serta menjalankan setiap tahapan pilkades secara transparan, objektif, dan berintegritas.
Verifikasi dokumen persyaratan bakal calon kepala desa dijadwalkan mulai dilakukan pada 28 Oktober 2026, setelah masa pendaftaran ditutup pada 27 Oktober 2026.
