Pembangunan Wisata Tidak Ganggu Pelayanan Publik
- Senin, 24 Agustus 2026 - 07:56:24 WIB
Selong, Guna mewujudkan pemerataan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Langkah ini diambil agar tidak mengganggu struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sebagian besar alokasinya difokuskan untuk pelayanan publik. Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Lombok Timur H. Haerul Warisin pada acara Pemberian Tanda Batas Areal Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) di kawasan Resort Tete Batu desa Pesanggrahan, Kecamatan Montong Gading, Kamis (20/8).
Sebelumnya, Bupati menyambut baik penetapan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) yang kini resmi berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Fleksibilitas pengelolaan keuangan di tingkat Satuan Kerja (Satker) TNGR diyakini mempercepat rantai koordinasi tanpa harus selalu bergantung pada kementerian. Menyikapi peluang ini, Bupati menginstruksikan Dinas Perizinan, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera merumuskan langkah strategis agar dapat mengoptimalkan insentif serta penerimaan daerah.
Bupati menekankan bahwa kawasan Joben memiliki nilai sejarah panjang sebagai destinasi wisata legendaris di Lombok Timur dengan keunggulan alam yang sangat lengkap, mulai dari iklim sejuk, air terjun, kolam renang, hingga keasrian hutan. Karena itu Pemda akan mengkaji penataan Kawasan Joben tanpa mengorbankan alokasi pelayanan publik.
Terakhir, Bupati mengimbau masyarakat, khususnya masyarakat yang mampu, untuk senantiasa taat menunaikan kewajiban perpajakan demi menopang pembangunan daerah. Bupati optimis masyarakat akan dirasakan manfaat penataan kawasan tersebut secara berkelanjutan. Sementara itu kepada seluruh aparatur pemerintah Bupati mengingatkan agar memberikan pelayanan secara adil kepada siapapun.
Pada kesempatan tersebut, Bupati didampingi Direktur Utama PT Energi Selaparang melakukan penanaman perdana pal tanda batas areal Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA). Penandaan batas wilayah area usaha ekowisata seluas 25 ha ini merupakan peristiwa yang sangat bersejarah, baik bagi kawasan Joben secara khusus maupun bagi Kabupaten Lombok Timur secara umum.
