GTRA Tinjau Penyelesaian Konflik Argaria Sembalun

GTRA Tinjau Penyelesaian Konflik Argaria Sembalun

Selong, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, beserta tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Timur membuka pertemuan GTRA dengan para petani penggarap lahan milik PT Sembalun Kusuma Emas (PT SKE). Acara yang digelar di Aula Pendopo Bupati, Rabu (12/8), diisi dengan dialog dan penegasan komitmen pemerintah daerah untuk mencari kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas kehadiran para petani Sembalun dan menegaskan tugas utama pemerintah adalah menjamin kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, dan sejahtera. Ia mengakui persoalan kepemilikan lahan bukan hanya terjadi di Sembalun, melainkan juga di beberapa lokasi lain. "Saya akan membela kepentingan masyarakat, namun pembelaan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Bupati.

Bupati meminta agar semua pihak, termasuk kejaksaan dan BPN, memberi penjelasan teknis terkait aset dan aspek hukum lainnya. Ia juga meminta petani untuk bisa berkonsultasi hukum dengan kejaksaan. Kejaksaan membuka ruang komunikasi untuk mekanisme penanganan hukum. Bupati menyebut, forum ini bukan tempat memutuskan tindakan pidana atau perdata, namun data dapat diserahkan untuk proses hukum agar tidak memicu konflik di lapangan. Bupati juga memastikan penggunaan APBD telah diarahkan untuk mendukung proses pendataan dan verifikasi.

Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur Supriyadi memberi penjelasan detail mengenai fungsi dan langkah kerja forum GTRA. Menurut Supriyadi, forum ini bukan wadah untuk membagi-bagi tanah, melainkan sarana membangun kepastian hukum dan sosial melalui data, dialog, dan reforma agraria. Ia menekankan bahwa keputusan harus berdasar data dan verifikasi yang sahih serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum.

Roadmap penyelesaian yang disampaikan mencakup beberapa tahapan. Dimulai pada Agustus, Forum GTRA akan menyepakati alur penyelesaian, September–Oktober dilakukan pendataan inventarisasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T), November untuk verifikasi dan validasi data, kemudian penyusunan rekomendasi, penetapan objek TORA, dan pelaksanaan sertifikasi. Target penyelesaian tata teknis dan proses sertifikasi diproyeksikan berlanjut hingga 2027 sesuai tahapan.

Supriyadi juga menegaskan lima prinsip proses yaitu, tidak ada keputusan tanpa data yang benar; tidak ada masyarakat yang diabaikan, penyelesaian tidak boleh menimbulkan masalah baru, proses dilakukan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, serta keputusan akhir harus memiliki dasar hukum. Ia juga meminta dukungan anggaran dari APBD bila diperlukan dan berjanji GTRA akan mengawal proses pendataan serta verifikasi.

Sementara itu, perwakilan masyarakat penggarap menyampaikan permohonan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan seluas sekitar 270 hektar di Kecamatan Sembalun. Mereka menyatakan lahan tersebut telah dikelola oleh masyarakat selama puluhan tahun dan kehadiran PT SKE sejak diberikan hak pemanfaatan pada 1989 tidak diikuti pengelolaan nyata. Dengan adanya pembatalan sejumlah HGU yang diterbitkan kepada PT SKE, warga menilai ruang hukum membuka peluang pengakuan hak bagi penggarap.

Masyarakat juga menilai hubungan langsung atau konflik dengan PT SKE sudah tidak ada, sehingga pemerintah daerah, DPRD, serta BPN Kabupaten Lombok Timur diharapkan dapat segera memberikan akses legal untuk melindungi hak-hak mereka. Para penggarap juga menekankan kesiapan mengikuti ketentuan hukum bila nanti terbukti lahan bukan hak mereka.

Data awal menunjukkan terdapat 1.200 petani penggarap, yang kemudian menyusut menjadi 806 setelah verifikasi awal yang berasal dari beberapa desa, antara lain Sembalun Lawang, Sembalun, Sajang, dan Timba Gading. Jumlah  itu masih harus diverifikasi kembali di lapangan.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi seperti, verifikasi ulang daftar 806 penggarap secara terbuka dan terdokumentasi, klarifikasi perbedaan angka luas HGU, pengumpulan dokumen sertifikat untuk verifikasi, dan koordinasi antara kejaksaan, BPN, dan tim GTRA untuk mengelola isu hukum. Tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan GTRA atau mengklaim mewakili masyarakat tanpa otorisasi resmi.

Pertemuan GTRA kabupaten dengan petani penggarap Sembalun menandai langkah awal proses panjang penyelesaian konflik agraria yang mengedepankan verifikasi data, kepatuhan hukum, dan perlindungan kepentingan masyarakat. Keberhasilan proses ini akan bergantung pada keterbukaan data, koordinasi antar institusi, dan partisipasi aktif masyarakat sepanjang tahapan yang telah disepakati.