Pajak untuk Masyarakat
- Jumat, 10 Juli 2026 - 16:36:43 WIB
Selong, Lombok Timur tahun 2026 ini mengalokasikan Rp 120 miliar untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan masyarakat. Dana tersebut diantaranya berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak. Karena itu Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengimbau masyarakat, utamanya ASN untuk disiplin membayar pajak, baik pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan (PBB), maupun pajak lainnya.
Hal itu disampaikan Sekda pada acara Sosialisasi Opsen PKB, BBNKB, dan PPJ serta Perda nomer 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sekda secara spesifik bahkan meminta untuk meniatkan pajak yang dibayarkan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, “Supaya kita tidak sekadar mencintai negara, tetapi juga cinta sesama manusia, mari kita niatkan atas PBB yang kita bayar hari ini, pajak kendaraan bermotor yang kita bayar hari ini mari kita niatkan untuk semeton jari kita membayar BPJSnya,” harap Sekda.
Dijelaskan Sekda target pajak dari kendaraan bermotor adalah Rp 83 miliar sehingga untuk membayar iuran BPJS jumlah tersebut masih harus ditambah dari sumber-sumber pendapatan lainnya, sebab dana transfer sudah sangat berkurang. Pajak daerah juga dimanfaatkan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur.
Sekda juga mengingatkan kemudahan dalam membayar pajak saat ini yaitu melalui kanal-kanal digital yang telah disiapkan termasuk melalui marketplace. Kemudahan ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat. ASN diharapkan dapat menjadi yang terdepan dalam pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Tugu tersebut diawali dengan senam bersama yang diikuti oleh ASN, organisasi wanita, dan masyarakat umum. Selain senam bersama dan hiburan, di lokasi tersebut juga telah disiapkan tempat pembayaran PBB, Pajak Kendaraan, termasuk perpanjangan SIM.
Senam sehat bersama Bapenda dan Samsat Selong dengan tema Sehat Bersama, Pajak Kuat, Lombok Timur Maju ini juga menyosialisasikan Pergub nomer 6 tahun 2026 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan. Pergub tersebut memuat tiga keringanan utama yaitu penghapusan denda bagi yang terlambat membayar pajak, keringan tunggakan bagi yang menunggak pajak kendaraan lebih dari lima tahun, dan diskon pajak 50% bagi kendaraan plat luar daerah yang melakukan balik nama (mutasi) ke provinsi NTB.
