Akses dan Edukasi bagi Masyarakat

Akses dan Edukasi bagi Masyarakat

Selong, Selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung nomer 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, maka Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya menyelenggarakan kegiatan pemberian pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Hal tersebut guna memberikan akses yang seluas-luasnya kepada pencari keadilan. Layanan yang diberikan meliputi layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Urnum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Kaitan dengan itu, Pemda Lombok Timur dan Pengadilan Negeri Selong menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyediaan Ruang sidang di Tempat (Zitting Plaats). Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan Ketua Pengadilan Negeri Selong Ida Bagus Oka Saputra M. menandatangani nota kesepahaman tersebut pada Kamis (2/7) di Ruang Rapat Bupati.

Bupati sebelum penandatanganan menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah semata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, “Intinya dari kerja sama yang kita bangun dengan Pengadilan Negeri Selong adalah bagaimana supaya kita bisa memberikan pelayanan prima, pelayanan cepat kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya sidang di tempat, Bupati menilai akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dari aspek psikologis, “Ini akan menambah kepercayaan diri masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri yang lebih jelas, lebih lugas, dibanding di Pengadilan Negeri Selong,” ungkapnya, “mudah-mudahan ini akan memberikan makna yang baik,” imbuhnya berharap. Di sisi lain Bupati berharap agar tidak banyak masyarakat yang bermasalah atau berurusan dengan hukum.

Mengingat ini merupakan kerja sama tertulis pertama Pemda Lotim dengan Pengadilan Negeri Selong, Bupati pun berharap ke depan terwujud sinergisitas yang semakin baik, termasuk dengan seluruh Forkopimda lainnya, “Dengan seluruh Forkopimda kita sudah membangun kerja sama yang baik, dan semuanya tertulis, tidak ada bisik-bisik,” tutupnya.

Harapan sama juga disampikan Ketua Pengadilan Negeri Selong. Sinergi ini menurutnya sangat membantu dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia berharap ke depan kesepahaman yang memperkuat sinergi dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemda yang memberikan Pengadilan Negeri Selong memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di daerah ini, “Terima kasih atas kesediaan Bupati dan Pemda Lotim. Dengan MoU ini Pengadilan tidak hanya akan menyelenggarakan persidangannya di Pengadilan Negeri Selong,” jelasnya.

Pengadilan Negeri Selong akan meminjam gedung milik Pemda yang ada di desa maupun kecamatan untuk melaksanakan persidangan. Mengingat luasnya wilayah Lombok Timur, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat sekaligus sebagai sarana edukasi tentang proses peradilan.