Rakor GTRA Lombok Timur 2026 Sepakati Tuntaskan Persoalan Lahan

Rakor GTRA Lombok Timur 2026 Sepakati Tuntaskan Persoalan Lahan

Selong. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026 pada Senin, (20/04). Rakor berlangsung di Ruang Rapat Bupati. 

Rapat ini dipimpin Lngsung oleh Bupati Lombok Timur H.Haerul Warisin, selaku Ketua GTRA Kabupaten Lombok Timur, dan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H.Muhammad Juaini Taofik, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur selaku ketua pelaksana harian GTRA, Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang tergabung dalam Tim GTRA Kabupaten Lombok Timur.

Rakor ini sebagai tindak lanjut dan evaluasi pelaksanaan program GTRA Tahun 2026, yang telah ditetapkan objeknya, yakni tanah lahan transmigrasi UPTB Jeringo, eks HGU PT. Tanjung Kenanga di Sambalia dan eks HGU Sembalun Kusuma Emas. Fokusnya adalah mengatur strategi serta memberikan kesempatan kepada pemegang hak guna tanah dan masyarakat yang menempatinya saat ini untuk melakukan proses-proses yang komunikatif dan berujung dengan perdamaian.

Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa dibentuknya tim GTRA ini merupakan langkah koordinasi yang dilakukan selaku pemegang kewenangan. Terkait tiga lahan tersebut, Bupati berharap dapat selesai dalam waktu yang tidak lama.

Bupati sendiri telah melakukan pendekatan dan berkoordinasi dengan Kepala desa dan Sekdes untuk mengurai dan mencari titik temu permasalahan lahan tersebut. Selain itu, diharapkan agar Tim GTRA dapat membantu proses penyelesaiannya. “Terbentuknya tim GTRA ini, menjadi beban kita bersama, untuk berpikir bersama, berpendapat yang sama. Tidak bpleh berbeda. Kita harus sama-sama memiliki semangat kerja. Yang terjadi pada lahan-lahan ini harus segera di-clear-kan. Dan kita harus satu suara dalam hal ini,” tegasnya.

Selain itu disampaikan, Kabupaten Lombok telah resmi memulai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 yang tersebar di 12 Desa/Kelurahan. Program ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan ha katas tanah masyarakat melalui sertifikasi dan pendataan tanah secara lengkap. “Ini menjadi semangat kita bersama,” ujarnya.

Bupati juga telah mengusulkan lahan wisata di pinggir pantai bagian selatan sebagai alternatif lahan pertanian. Adanya desakan ekonomi, pertumbuhan penduduk serta kemajuan pola pikir masyarakat menjadi faktor penting dibaliknya. Langkah tersebut dapat didukung melalui pemanfaatan teknologi pertanian seperti dengan membuat embung. 

Lombok Timur sebagai penjaga pangan nasional baik padi maupun jagung dinilai menghadapi tantangan berat dalam membangun sektor pariwisata. Namun Bupati bertekad menemukan solusi terrain, “Ini sangat berat karena tanah tersebut merupakan LSD (lahan sawah yang dilindungi, seperti halnya di daerah Selatan itu. Untuk itu kita akan seselaikan dan menemukan rumusnya,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut, tim GTRA Kabupaten Lombok Timur sepakat akan melakukan pertemuan dengan pemilik lahan sengketa di kantor Desa setempat guna penyelesaian sertifikat sebelum digelarnya sidang GTRA yang direncanakan pada minggu pertama bulan Mei.