Selayang Pandang
- 07 Oktober 2022

Selayang Pandang
PROGRAM KOTAKU di Kabupaten Lombok Timur
Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program KOTAKU dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (Nakhoda).
Lombok Timur yang merupakan salah satu Kabupaten dari Delapan Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Lokasi Program KOTAKU yang mendapatkan alokasi dana BPM (Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat) pada tahun 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000,-, dan tahun 2020 kembali mendapatkan dana BPM sejumlah Rp. 10.000.000.000,- serta yang terahir tahun 2021 mendapatkan alokasi sebesar Rp. 5.900.000,- dana BPM (Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat) yang diterima ini dialokasikan di 30 (Tiga Puluh) desa/kelurahan dan 5 (Lima) kecamatan di Kabupaten Lombok Timur.
Adapun Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dilakukan melalui kegiatan:
- Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan;
- Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta;
- Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat.
Berdasarkan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang terdiri dari 7 aspek dan 16 kriteria permukiman kumuh adalah sebagai berikut:
Aspek |
Kriteria |
1. Kondisi Bangunan Gedung |
|
2. Kondisi Jalan Lingkungan |
|
3. Kondisi Penyediaan Air Minum |
|
4. Kondisi Drainase Lingkungan |
|
5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah |
|
6. Kondisi Pengelolaan Persampahan |
|
Dan sebagai aspek tambahan, yaitu Ketersediaan Ruang Terbuka Publik. |