UPT Dinas Dukcapil; Lebih Dekat, Lebih efektif dan Efisien
- Senin, 15 Juli 2019 - 09:15:00 WIB

Dokumen kependudukan merupakan salah satu hak dan kebutuhan masyarakat. Dokumen kependudukan ini sangat dibutuhkan dalam berbagai kegiatan mulai dari pendidikan hingga ekonomi. Harus diakui dokumen kependudukan menjadi pintu masuk untuk mengakses berbagai layanan Negara. Karena itu pelayanan dokumen kependudukan harus dapat dengan mudah diakses masyarakat. Pemerintah tidak bisa hanya mengingatkan masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukannya tapi lalai terhadap pelayanan. Mendekatkan pelayanan kepemilikan dokumen kependudukan adalah sebuah kewajiban sekaligus tanggung jawab Pemerintah.
Hal itulah yang ditangkap Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy sehingga terbit Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 11 tahun 2019 tentang ”Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lombok Timur, tanggal 20 Maret 2019. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2017 tentang Unit Pelaksana teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota, demi menjawab tuntutan peningkatan layanan administrasi kependudukan yang diamanatkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Langkah ini juga guna memenuhi pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil terdiri atas sepuluh Wilayah yang melayani masing-masing dua kecamatan terdekat, kecuali UPT Wilayah VII yang melayani masyarakat di wilayah Kecamatan Sikur saja, dan UPT Wilayah X yang melayani Kecamatan Sakra, Sakra Timur, dan Sakra Barat. Keberadaan UPT ini diharapkan dapat mengurangi persoalan masyarakat yang tinggal di wilayah yang cukup jauh sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit bila harus datang ke Dinas. Terlebih ketika terjadi kendala teknis sehingga waktu dibutuhkan tidak hanya satu hari. Kondisi ini juga memberi ruang bagi munculnya praktek percaloan. Mendekatkan pelayanan melalui keberadaan UPT ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat, tapi juga mampu dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan tersebut. UPT Dinas Dukcapil melayani seluruh kebutuhan dokumen kependudukan seperti, Penerbitan Kartu Keluarga (KK), Penerbitan Kartu Identitas Anak, Penerbitan e-KTP, dan pelayanan pembuatan surat keterangan pindah. Sesuai pasal 9 (2) Permendagri No.120 tahun 2017 kewenangan ini dapat didelegasikan oleh kepala Dinas Dukcapil kepada kepala UPT Disdukcapil. Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi megurus dokumen tersebut ke Dinas Dukcapil di kota Kabupaten (Selong). Kecuali untuk perubahan dan NIK ganda, serta kebutuhan emergency yang dapat dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil.
Melengkapi UPT yang telah terbentuk, pada Kamis (11/7) Bupati melantik 10 (sepuluh) kepala UPT Dinas Dukcapil yang merupakan jabatan struktural eselon IV/a. Pada pelantikan yang berlangsung di ruang pelayanan Dinas Dukcapil tersebut Bupati berpesan untuk memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati. Diingatkannya pelayanan spesifik yang dibutuhkan masyarakat adalah identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), di mana KTP tidak akan bisa dibuat tanpa ada Kartu Keluarga (KK) yang memuat berbagai informasi.
Terkait pelantikan ini Bupati menjelaskan kekhususan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai peraturan perundang-undangan. Di antaranya pejabat pembina kepegawaian tidak dapat serta merta melakukan pemindahan maupun pemberhentian jabatan di lingkup Disdukcapil, sebab ada prosedur yang harus dilalui bahkan sampai Kementrian Dalam Negeri.
Menyinggung pelayanan, ke depan, Bupati berjanji memberikan reward bagi tiga UPT dengan pelayanan terbaik di Lombok Timur.
Sebelum adanya UPT Dinas Dukcapil, pelayanan dokumen kependudukan dilaksanakan di Kecamatan dan pelayanan langsung di pelosok desa. Upaya ini dinilai cukup efektif karena memberikan pengaruh signifikan terhadap peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan. Karena itu diharapkan kebradaan UPT Dinas Dukcapil ini akan memberikan dukungan yang semakin besar karena keberadaan UPT ini sebagai wujud pelayanan yang efektif dan efisien.