Optimalkan Peran Pemdes

Optimalkan Peran Pemdes

Selong, Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi Perda No. 6 Tahun 2023 sebagai landasan hukum dalam penarikan pajak dan retribusi daerah. Hal itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Integrasi Aplikasi SIPDAH – Siskeudes Tahun 2025, yang berlangsung Rabu (04/06).

Pada acara yang digelar di Aula Kantor Camat Jerowaru itu, Wabup juga menyoroti urgensi integrasi administrasi antara Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPDAH) dan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Ia berharap sosialisasi ini nantinya dapat menjadi ruang dialog bagi para kades untuk menyuarakan gagasan mengenai optimalisasi perangkat daerah tanpa membebani pemdes. Ia menggarisbawahi peran strategis pemdes dalam mengelola hal-hal administratif di tingkat desa, “Sosialisasi ini akan terus berlanjut ke kecamatan-kecamatan lainnya. Kami ingin memastikan adanya kesepahaman dan dukungan penuh dari seluruh pihak,” tambahnya.

Wabup Edwin juga menyampaikan optimisme terhadap potensi peningkatan retribusi dan PAD hingga 75% melalui perubahan penganggaran. Ia menegaskan bahwa dukungan terbesar dalam menggenjot PAD kabupaten berasal dari pemerintah desa.  “Kita harus bekerja sama. Ini alasan mengapa kita perlu bertukar pendapat dan memberikan semangat kepada bapak dan ibu sekalian,” katanya.

Mengenai kondisi keuangan daerah, Wabup Edwin tidak menampik adanya tantangan, “Kondisi keuangan daerah saat ini cukup mengancam. Beban rutin bulanan sedang kita tekan. Ada beban yang kami tarik, terkait dengan laporan dan kebijakan yang ada, contohnya dari teman-teman atau saudara kita yang menjadi PPPK paruh waktu,” jelasnya. Pembayaran PPPK tersebut berasal dari APBD, sehingga Pemkab perlu menyiapkan anggaran. Dengan sekitar 9.500 honorer dan potensi penambahan yang sebelumnya ikut tes sekitar 2000 lebih yang bisa menjadi PK paruh waktu, alokasi anggaran menjadi sangat krusial.

Demikian ia berharap, Pemkab Lotim dapat membangun kerja sama yang erat baik dengan pemdes maupun masyarakat.

Sementara itu Camat Jerowaru Sirah menyampaikan berbagai tantangan dan kondisi geografis di Jerowaru, termasuk ketersediaan air bersih serta kerusakan irigasi yang berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat di beberapa wilayah. Camat juga membahas target PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (PBB P2) yang hingga 28 Mei masih perlu dikejar. Namun demikian ia optimis bahwa dengan kerja sama dan maksimalisasi upaya, target tersebut dapat tercapai sebelum jatuh tempo bulan depan.

Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2023 ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan desa mengenai regulasi terkait pajak dan retribusi daerah. Selain itu, integrasi aplikasi SIPDAH dan Siskeudes diharapkan dapat menyederhanakan proses pelaporan keuangan, meningkatkan transparansi, dan mempercepat alur kerja antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Kepala UPT Samsat Selong. Adapun yang mengikuti kegiatan tersebut Stafsus, kades, operator desa, dan sejumlah perangkat desa se-kecamatan Jerowaru.